iklan ap

  • Latest News

    Rabu, 21 Agustus 2013

    SYARAT PENGURUSAN KEPANGKATAN DOSEN/JABATAN FUNGSIONAL


    Persyaratan yang Diperlukan Dalam Pengurusan Jenjang Jabatan Akademik :
    1.      Mempunyai NIDN
    2.      Fotocopy Ijasah dan transkrip nilai S1, S2, dan S3 yang telah dilegalisir [MINIMAL S2, harus  yang sebidang ilmu / linier S1, S2 dan S3].
    3.      SK Mengajar (SK DOSEN TETAP).
    4.      SK Membimbing / Menguji Skripsi.
    5.      Penelitian yang dipublikasikan pada jurnal yang telah terakreditasi
    6.      karya ilmiah, max 3 tulisan dalam 1 tahun
    7.      Pengabdian Kepada Masyarakat.
    8.      Unsur Penunjang :
    a.       Menjadi anggota dalam suatu panitia / badan pada perguruan tinggi atau lembaga pemerintah atau organisasi profesi
    b.      Mewakili perguruan tinggi / lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
    c.       Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan secara nasional
    d.      Mendapat tanda jasa / penghargaan
    e.       Mempunyai sertifikat keikut-sertaan pada seminar Dibuktikan dengan sertifikat asli / surat ucapan terima kasih asli.
    Juga dapat dipedomani pada Permenpan17-2013JafungDosen-1.pdf
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: SYARAT PENGURUSAN KEPANGKATAN DOSEN/JABATAN FUNGSIONAL Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top