Persyaratan yang Diperlukan Dalam Pengurusan Jenjang Jabatan Akademik :
1. Mempunyai NIDN
2. Fotocopy Ijasah dan transkrip nilai S1, S2, dan S3 yang telah dilegalisir [MINIMAL S2, harus yang sebidang ilmu / linier S1, S2 dan S3].
3. SK Mengajar (SK DOSEN TETAP).
4. SK Membimbing / Menguji Skripsi.
5. Penelitian yang dipublikasikan pada jurnal yang telah terakreditasi
6. karya ilmiah, max 3 tulisan dalam 1 tahun
7. Pengabdian Kepada Masyarakat.
8. Unsur Penunjang :
a. Menjadi anggota dalam suatu panitia / badan pada perguruan tinggi atau lembaga pemerintah atau organisasi profesi
b. Mewakili perguruan tinggi / lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
c. Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan secara nasional
d. Mendapat tanda jasa / penghargaan
e. Mempunyai sertifikat keikut-sertaan pada seminar Dibuktikan dengan sertifikat asli / surat ucapan terima kasih asli.
Juga dapat dipedomani pada Permenpan17-2013JafungDosen-1.pdf
0 komentar:
Posting Komentar